MAKALAH
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN
OLEH :
SHELLA OKTA ARDIANI
KELAS : XI IPS 1
SMA NEGERI 1 MANTUP
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
MAKALAH
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN
OLEH :
SHELLA OKTA ARDIANI
KELAS : XI IPS 1
SMA NEGERI 1 MANTUP
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr wb.
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil
menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai tugas tambahan nilai
yang tepat pada waktunya.
Tak ada gading yang tak retak, untuk itu saya menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
sangat diperlukan supaya kesalahan saya dalam membuat makalah tidak terulang
lagi. Semoga Allah swt senantiasa meridhoi segala usaha kami. Amin
Wassalamualaikum wr wb.
Mantup, Januari 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul......................................................................................................... i
Kata
Pengantar ....................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................. 1
1.3 Manfaat Penulisan ............................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
2.1 Hakikat Perlindungan dan
penegakan hukum .................................................. 2
2.2 Dasar hukum perlindungan dan
penegakan hukum .......................................... 3
2.3 Pentingnya perlindungan dan
penegakan hukum ............................................. 3
BAB III PENUTUP............................................................................................... 8
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 8
3.2 Saran ................................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara
hukum adalah dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.
Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya
pelanggaran-pelanggaran serta menagakkan keadilan, maka di negara kita dibentuklah
lembaga peradilan. Lembaga merupakan sarana bagi semua rakyat pencari keadilan
untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Nah, berkaitan
dengan hal tersebut, tugas kita sebagai warga negara adalah menampilkan sikap
positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di negara kita.
Namun sayangnya penegakan hukum di Indonesia masih belum
adil. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai berita di televisi yang
menayangkan hukum di Indonesia masih belum adil. Contohnya adalah kasus Nenek
pencuri kakao yang sempat heboh di berita.
Nah, berbagai kasus tersebut menunjukan bahwa penegakan
hukum di Indonesia belum adil.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas, maka masalah yang akan saya bahas adalah :
1.
Bagaimana
hakikat dan penegakan hukum di Indonesia ?
2.
Apa
dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ?
3.
Seberapa
pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ?
1.3 Manfaat Penulisan
1.
Untuk
mengetahui hakikat dan penegakan hukum di Indonesia
2.
Untuk
mengetahui dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia
3.
Untuk
mengetahui pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Perlindungan dan penegakan
hokum
Perlindungan hukum menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip
oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007),
perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh
setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak
asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri,
yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan
perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan
syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan
sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah
kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak
warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak
yang melanggarnya.
Pada
hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena
itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan
macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan
telah akrab di telinga kita, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen.
Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara
produsen dan konsumen.
Hukum
dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan
manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud
apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan
salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku
masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain,
penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum
dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat
terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila
hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak
hukum.
2.2 Dasar Hukum Perlindungan dan
Penegakan Hukum
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
2. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang
berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
2.3 Pentingnya Perlindungan dan
penegakan hokum
Apa yang kita rasakan apabila ada orang yang melanggar lalu
lintas tapi tidak ditilang ?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja
sebagai warga negara yang baik kita akan merasakan ketidaknyamanan,
ketidakadilan bahkan ketertiban pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat
dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan. Sebagai negara
hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan,
ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai
kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan,
karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
a.
Tegaknya
supremasi hokum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan
mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan
kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan
pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila
aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat
penegak hukum.
b.
Tegaknya
keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap
warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan
kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud
apabila aturan-aturan ditegakkan.
c.
Mewujudkan
perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan
setiap orang.
Perdamaian akan terwujud apabila
setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan
terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan. Keberhasilan proses
perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya
hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang
berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, 2002) sangat
tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a.
Hukumnya, dalam hal ini yang dimaksud adalah
undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan
undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan
pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta
undang-undan dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di
mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b.
Penegak
hukum, yakni
piha-kpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak
hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya
masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam
menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua
pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c.
Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana
hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus
mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku
dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan
masyarakat.
d.
Sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, sarana atau fasilitas tersebut
mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik,
peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan
sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan
penegakan hukum.
e.
Kebudayaan,
yakni sebagai hasil karya, cipta dan
rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini
kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai
mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik
sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Nah, hal-hal
diataslah yang semakin memperkuat keyakinan bahwa proses perlindungan dan
penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak untuk dilaksanakan
oleh sebuah negara.
•
Peran
Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1.
Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia : Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan
hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang
di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap
kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai
berikut:
a. melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan
atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang
kepada penyidik dalam rangka penyidikan
2.
Peran
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang
melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan
merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri
yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan.
Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan
telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh
barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3.
Peran
Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang
untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian
tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum
berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan. berdasarkan
ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta
kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan
pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan
hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta
wibawa hukum dan hakim akan pudar. Menurut ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan
jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a.
Hakim
pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b.
Hakim
pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c.
Hakim
pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
•
Partisipasi
Masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap
hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan
dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan
hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan
tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa
seseorang memiliki kesadaran untuk:
a. memahami dan menggunakan peraturan
perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang
ada;
c. menegakkan kepastian hukum.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perlindungan hukum merupakan upaya pemberian perlindungan
kepada subjek hukum oleh aparat penegak hukum melalui penetapan suatu peraturan
tertulis ataupun tidak tertulis, sehingga subjek hukum tersebut dapat merasakan
keadilan, ketententraman, kepastian dan sebagainya. Perlindungan hukum tidak
akan terwujud apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan hukum
merupakan upaya untuk melaksanan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat
penegak hukum bersama masyarakat untuk mewujudkan supremasi hukum, menegakkan
keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Lembaga yang
berperan dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia diantaranya
adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan (pemegang kekuasaan kehakiman)
dan Advokat atau Penasihat Hukum.
3.2 Saran
Masyarakat yang sehat dituntut untuk selalu menyediakan
“bahan bakar” keadilan yaitu partisipasi, kejujuran dan keberanian agar
perjalanan masyarakat dan negara tidak menyimpang dari tujuan bersama. Wujud
dari partisipasi masyarakat dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di
Indonesia salah satunya adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di berbagai lingkungan kehidupan demi
masa depan negeri ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://google.co.id
https://baracellona.wordpress.com/2012/03/27/penegakan-hukum-di-indonesia/
http://arirismawanto.blogspot.com/2014/10/kurikulum-2013-ppkn-kelas-xi_16.html
http://universityofachehnese.blogspot.com
https://baracellona.wordpress.com/2012/03/27/penegakan-hukum-di-indonesia/
http://arirismawanto.blogspot.com/2014/10/kurikulum-2013-ppkn-kelas-xi_16.html
http://universityofachehnese.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar