Rabu, 08 Februari 2017

MAKALAH MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN



MAKALAH
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN




 
















OLEH :
SHELLA OKTA ARDIANI
KELAS : XI IPS 1


SMA NEGERI 1 MANTUP
TAHUN PELAJARAN 2016/2017



MAKALAH
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN




 
















OLEH :
SHELLA OKTA ARDIANI
KELAS : XI IPS 1


SMA NEGERI 1 MANTUP
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr wb.
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai tugas tambahan nilai yang tepat pada waktunya.
Tak ada gading yang tak retak, untuk itu saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat diperlukan supaya kesalahan saya dalam membuat makalah tidak terulang lagi. Semoga Allah swt senantiasa meridhoi segala usaha kami. Amin
Wassalamualaikum wr wb.

Mantup,   Januari 2017


Penulis
                                                                                                                            











DAFTAR ISI

Halaman Judul......................................................................................................... i
Kata Pengantar ....................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................. iii

BAB  I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................. 1
1.3 Manfaat Penulisan ............................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
2.1 Hakikat Perlindungan dan penegakan hukum .................................................. 2
2.2 Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum .......................................... 3
2.3 Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ............................................. 3

BAB III PENUTUP............................................................................................... 8
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................... 8
3.2 Saran ................................................................................................................. 8

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 9










BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran serta menagakkan keadilan, maka di negara kita dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga merupakan sarana bagi semua rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, tugas kita sebagai warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di negara kita.
Namun sayangnya penegakan hukum di Indonesia masih belum adil. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai berita di televisi yang menayangkan hukum di Indonesia masih belum adil. Contohnya adalah kasus Nenek pencuri kakao yang sempat heboh di berita.
Nah, berbagai kasus tersebut menunjukan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum adil.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka masalah yang akan saya bahas adalah :
1.      Bagaimana hakikat dan penegakan hukum di Indonesia ?
2.      Apa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ?
3.      Seberapa pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ?

1.3  Manfaat Penulisan
1.      Untuk mengetahui hakikat dan penegakan hukum di Indonesia
2.      Untuk mengetahui dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia
3.      Untuk mengetahui pentingnya perlindungan dan penegakan hukum





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Hakikat Perlindungan dan penegakan hokum
Perlindungan hukum menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
 Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b.      Jaminan kepastian hukum.
c.       Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d.      Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kita, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

2.2  Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
1.      Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.      Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3.      Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”


2.3  Pentingnya Perlindungan dan penegakan hokum
Apa yang kita rasakan apabila ada orang yang melanggar lalu lintas tapi tidak ditilang ?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang baik kita akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
a.      Tegaknya supremasi hokum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b.      Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c.       Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang.
Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan. Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a.      Hukumnya, dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undan dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b.      Penegak hukum, yakni piha-kpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c.       Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d.      Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e.       Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Nah, hal-hal diataslah yang semakin memperkuat keyakinan bahwa proses perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.

         Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1.      Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia : Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
a.       melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b.      melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c.       membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan


2.      Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi. Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3.      Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan. berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar. Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a.               Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b.               Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c.               Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
         Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a.       memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b.      mempertahankan tertib hukum yang ada;
c.       menegakkan kepastian hukum.







BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Perlindungan hukum merupakan upaya pemberian perlindungan kepada subjek hukum oleh aparat penegak hukum melalui penetapan suatu peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, sehingga subjek hukum tersebut dapat merasakan keadilan, ketententraman, kepastian dan sebagainya. Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum bersama masyarakat untuk mewujudkan supremasi hukum, menegakkan keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Lembaga yang berperan dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia diantaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan (pemegang kekuasaan kehakiman) dan Advokat atau Penasihat Hukum.

3.2  Saran
Masyarakat yang sehat dituntut untuk selalu menyediakan “bahan bakar” keadilan yaitu partisipasi, kejujuran dan keberanian agar perjalanan masyarakat dan negara tidak menyimpang dari tujuan bersama. Wujud dari partisipasi masyarakat dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia salah satunya adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di berbagai lingkungan kehidupan demi masa depan negeri ini.











DAFTAR PUSTAKA

http://google.co.id
https://baracellona.wordpress.com/2012/03/27/penegakan-hukum-di-indonesia/
http://arirismawanto.blogspot.com/2014/10/kurikulum-2013-ppkn-kelas-xi_16.html
http://universityofachehnese.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar